Blog Mantap

Blog Mantap
sunset

Sabtu, 16 Februari 2013

Hal : Lamaran Kerja
                  Selong,    Februari  2013

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Pimpinan PT Grand Hero Supermarket Group
di
           Tempat

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama
: Eli Junanda Sari
Tempat Tanggal Lahir
: Penedegandor, 1 Juni 1992
Status
: Kawin
Agama
: Islam
Pendidikan Akhir
: SMA
Alamat
: Pancor
Hp
: 081918208908
Email

Merasa tertarik untuk bergabung pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, dengan harapan dapat memberikan yang terbaik. Untuk itu, saya mengajukan surat lamaran kerja yang kiranya saya dapat diterima bekerja diperusahaan Bapak/ Ibu.
Bersama ini dilampirkan:
1. Copy Ijazah dan Transkrip Nilai
2. Copy KTP
3. Pasphoto ukuran 3x4
4. Copy Surat Pengalaman Kerja
Demikianlah permohonan ini saya buat dengan sesungguhnya, besar harapan saya untuk bisa bekerja diperusahaan Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kemurahan hati Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                   Hormat Saya



                                                                                                   Eli Junanda Sari

Hal : Lamaran Kerja
                  Selong,    Februari  2013

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Pimpinan Toko Bin Ali Elekronik Group
di
           Tempat
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama
: Eli Junanda Sari
Tempat tanggal lahir
: Penedegandor, 1 Juni 1992
Status
: Kawin
Agama
: Islam
Pendidikan Akhir
: SMA
Alamat
: Pancor
Hp
: 081918208908
Email

Merasa tertarik untuk bergabung pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, dengan harapan dapat memberikan yang terbaik. Untuk itu, saya mengajukan surat lamaran kerja yang kiranya saya dapat diterima bekerja diperusahaan Bapak/ Ibu.
Bersama ini dilampirkan:
1. Copy Ijazah dan Transkrip Nilai
2. Copy KTP
3. Pasphoto ukuran 3x4
4. Copy Surat Pengalaman Kerja
Demikianlah permohonan ini saya buat dengan sesungguhnya, besar harapan saya untuk bisa bekerja diperusahaan Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kemurahan hati Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                   Hormat Saya



                                                                                                   Eli Junanda Sari

Hal : Lamaran Kerja
                  Selong,    Februari  2013

Kepada Yth.
Bapak / Ibu Pimpinan Toko Sinar Bahagia Group
di
           Tempat
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama
: Eli Junanda Sari
Tempat tanggal lahir
: Penedegandor, 1 Juni 1992
Status
: Kawin
Agama
: Islam
Pendidikan Akhir
: SMA
Alamat
: Pancor
Hp
: 081918208908
Email

Merasa tertarik untuk bergabung pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, dengan harapan dapat memberikan yang terbaik. Untuk itu, saya mengajukan surat lamaran kerja yang kiranya saya dapat diterima bekerja diperusahaan Bapak/ Ibu.
Bersama ini dilampirkan:
1. Copy Ijazah dan Transkrip Nilai
2. Copy KTP
3. Pasphoto ukuran 3x4
4. Copy Surat Pengalaman Kerja
Demikianlah permohonan ini saya buat dengan sesungguhnya, besar harapan saya untuk bisa bekerja diperusahaan Bapak/Ibu. Atas perhatian dan kemurahan hati Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                   Hormat Saya



                                                                                                   Eli Junanda Sari

Sabtu, 14 Januari 2012

fotosintesis


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Fotosintesis berasal dari kata foton yang berarti cahaya, dan sintesis yang berarti menyusun.Jadi fotosintesis dapat diartikan sebagai suatu penyusunan senyawa kimia kompleks yang memerlukan energi cahaya. Sumber energi cahaya alami adalah matahari. Proses ini dapat berlangsung karena adanya suatu pigmen tertentu dengan bahan CO2 dan H2O. Cahaya matahari terdiri atas beberapa spektrum, masing-masing spektrum mempunyai panjang gelombang berbeda, sehingga pengaruhnya terhadap proses fotosintesis juga berbeda.
 Fotosintesis merupakan suatu proses biologi yang kompleks, proses ini menggunakan energi dan cahaya matahari yang dapat dimanfaatkan oleh klorofil yang terdapat dalam kloroplas. Seperti halnya mitokondria, kloroplas mempunyai membran luar dan membran dalam. Membran dalam mengelilingi suatu stroma yang mengandung enzim-enzim tang larut dalam struktur membran yang disebut tilakoid. Proses fotosintesis dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain air (H2O), konsentrasi CO2, suhu, umur daun, translokasi karbohidrat, dan cahaya. Tetapi yang menjadi faktor utama fotosintesis agar dapat berlangsung adalah cahaya, air, dan karbondioksida .
Berbeda dengan organisme heterotrof, organisme autotrof menggunakan energi yang berasal dari oksidasi dan zat-zat organik tertentu. Organisme yang demikian disebut kemoautotrof, karena menggunakan zat – zat kimiawi dalam memproduksi senyawa organik dari senyawa non-organik. Sedangkan peristiwa fotosintesis sendiri dilakukan oleh organisme autotrof yang seringkali disebut dengan organisme fotoautotrof, karena dalam proses pembentukan senyawa organiknya menggunakan energi yang berasal dari cahaya matahari
 Fotosintesis sering didefinisikan sebagai suatu proses pembentukan karbohidrat dan karbondioksida serta air yang dilakukan sel-sel yang berklorofil dengan adanya cahaya matahari yang disebabkan oleh oksigen (O2). Ada juga yang mengartikan fotosintesis dengan suatu peristiwa pengolahan atau pemasakan makanan yang terjadi pada daun dengan bantuan cahaya matahari.
Organisasi dan fungsi suatu sel hidup bergantung pada persediaan energi yang tak henti-hentinya. Sumber energi ini tersimpan dalam molekul-molekul organik seperti karbohidrat. Organisme heterotrofik, seperti ragi dan kita sendiri, hidup dan tumbuh dengan memasukan molekul-molekul organik ke dalam sel-selnya
        Oleh karena itu, kami mengadakan eksperimen untuk mengetahui apakah benar ada pengaruh cahaya matahari dan suhu terhadap tanaman hydrilla.


BAB II
METODE PRAKTIKUM

A.        Waktu dan Tempat
Praktikum fotosintesis ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012. Pada pukul 11.00 - 12.00 WIB bertempat di Taman Depan Ruang Lab PGSD

B.        Alat dan Bahan

Alat
Bahan
  • Gelas ukur
  • Tanaman hydrilla
  • Tabung reaksi
  • Air
  • Corong kaca

  • Stopwatch


C.        Prosedur kerja

1.      Masukkansecuku cabang Hydrilla verticillata yang sehat dan mempunyai panjang yang sama dalam corong kaca .
2.      Masukkan corong kaca ke dalam gelas ukur dengan posisi corong menghadap ke bawah sehingga menutupi tanaman hydrilla.
3.      Tutuplah badan corong dengan tabung reaksi.
4.      Rendamlah rangkaian alat tersebut sampia gelas ukur dan tabung reaksi penuh dengan air.
5.      Letakan percobaan ini di tempat yang terkena sinar matahari
6.      Catatlah hasil pengamatan dengan interval 25 menit

BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.       Data Hasil Pengamatan

WAKTU  / GELEMBUNG YANG MUNCUL ( PER MENIT )
SUHU / PERUBAHAN
5 Menit Pertama
• Gelembung kecil 415
• Gelembung besar 4
5 Menit Kedua
• Gelembung kecil 340
5 Menit Ketiga
• Gelembung kecil 342
5 Menit Keempat
• Gelembung kecil 360
5 Menit Kelima
• Gelembung kecil 320

B.       Pembahasan
Pada percobaan tentang proses fotosintesis, Hydrilla verticillata dengan panjang yang telah ditentukan dimasukkan ke dalam corong kaca yang ditutup dengan tabung reaksi dan kemudian ke dalam gelas ukur yang berisi air sampai penuh, apabila dilakukan perlakuan dengan memberikan cahaya pada Hydrilla verticillata dan diberi beberapa potongan es batu akan menghasilkan gelembung udara yang relatif sedikit.
Faktor-faktor yang mempengaruhi fotosintesis :
1.    Intesintas Cahaya
Makin tinggi intensitas cahaya makin banyak energi yang terbentuk, sehingga mempercepat fotosintesis. Namun, intensitas cahaya yang terlalu tinggi akan merusak klorofil dan mengurangi kecepatan fotosintesis.
1.      Suhu
Dalam suatu batasan tertentu, semakin tinggi suhunya, semakin cepat proses fotosintesis itu terjadi .
sebaliknya, suhu yang rendah menghambat proses fotosintesis.
BAB IV
PENUTUP
A.        Kesimpulan

Berdasarkan hasil praktikum yang diperoleh maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Fotosintesis adalah suatu proses metabolisme dalam tanaman untuk membentuk karbohidrat dengan memakai karbondioksida (CO2) dari udara dan air (H2O) dari dalam tanah dengan bantuan cahaya matahari dan klorofil.
2. Gelembung-gelembung yang timbul dari percobaan menunjukkan dalam fotosintesis dihasilkan oksigen.
3. Intensitas cahaya matahari dan suhu ikut mempengaruhi pembentukan oksigen pada proses ini.
4.  Faktor suhu juga mempengaruhi fotosintesis.

B.        Saran

Sebaiknya dalam melakukan percobaan, daun yang akan digunakan ditutup dengan sebaik – baiknya, agar hasil yang diperoleh tidak berlawanan dengan hasil yang diharapkan.

Rabu, 28 Desember 2011

hak dan kewajiban warga negara terhadap negara


HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.  Hak Warga Negara Indonesia
1.        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.  Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PADA WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban suatu negara kepada rakyatnya Berdasarkan UUD 1945. Menurut  Prof. Dr. Notonagoro mengatakan suatu definisi dasar mengenai hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Hak dan kewajiban adalah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang porsi yang terjadi pada negara ini bahwa setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi warga negara indonesia belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupanya.
Dalam mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara yang harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat atau ini tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini dan berbicara pada tempat pengaduan yang pantas. sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Namun sayangnya program yang mempunyai dana milyaran dolar dan triliunan rupiah ini belum dikelola dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak terdapatnya kejelasan
Masalah pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial ini sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Konstitusi kita sendiri telah mengakomodasi hak atas kesejahteraan sosial. Para pendiri bangsa ini telah tidak melupakan hak dasar ini, akankah kita -generasi sekarang- justru melupakannya?

A.      Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1.     Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
2.     Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3.     Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981).
4.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
5.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
6.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
7.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
8.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
9.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
10. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.      Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
  1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
  2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
  3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  4. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  5. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  6. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

Rabu, 16 November 2011

Pribahasa sasak


SESENGGAK (PERIBAHASA) SASAK
Mungkin batur-batur sasak banyak yang kurang tau tentang sesenggak atau peribahasa sasak yang memiliki keunikan dan arti tersendiri. Sesenggak ini di tulis ulang oleh Rahmat sebagai koordinator Seni dan Budaya
1.      Anak ewok batu batang,
Artinya : tidak punya sanak saudara
2.      Arak Pendet Arak Api,
Artinya : Sesuatu yang terjadi pasti ada sebabnya.
3.      Arak kalana ujan arak kalana Panas,
Artinya : Susah dan senang datang silih berganti
4.      Bani untal Kandik Lantong Danda,
Artinya : Orang yang tak mau mengakui kesalahannya
5.      Berat Mesang Bareng ngidap,
Artinya Berat atau ringan dijinjing bersama
6.      Bukaq Lokeng,Senggitan isi,
Artinya : melakukan sesuatu harus dengan terbuka
7.      Cengiq Maraq Komak Seong Sepuq,
Artinya : Orang yang tidak pernah mau susah
8.      Dateng Maraq aiq Belabur,nyedi maraq aiq Nitik,
Artinya : Penyakit yang dating secara tiba-tiba namun sembuhnya lama sekali
9.      Endeqna araq Guntur,selung-selungdateng ujan,
Artinya : Suatu peristiwa yang datang secara tiba-tiba
10.  Gumi Galuh Tepinaq Sompek,
Artinya : Kesulitan timbul karena perbuatan sendiri
11.  Idah,maraq Batu Maen Ciwa,
Artinya : Pekerjaan Yang tak kunjung selesai
12.  Joman Tutung Jari Penyampat,
Artinya : Asal Bekerja/Jadi saja
13.  Kepeng Satus Jari Sataq,
Artinya : Perbuatan curang/suka melebih-lebihkan
14.  Lalang Gunung Masih Saling Tanggaq,
Artinya : Orang Yang Selalu Ingat Walau Berjauhan
15.  Ketoq Keteq Taok Bengan,
Artinya : Tak Pernah ada Penyelesaian
16.  Lolat Maraq Lindung Dalem Reraok,
Artinya : Penipu yang sudah lihai
17.  Mah Puntiq Maeh Leang,
Artinya : Ada Uang ada Barang
18.  Maraq Bobok surak diriq,
Artinya : Selalu membicarakan aib keluarganya sendiri
19.  Maraq Saling Rebut Kereng Robek,
Artinya : Memperselisihkan sesuatu yang tidak bermanfaat
20.  Momot Meco Maraq Gansing Meliset,
Artinya : Tidak Punya Inisiatif,hanya menunggu Perintah saja
21.  Maraq Kelampan Gansing Meripit,
Artinya : Tidak Pernah Betah Bekerja
22.  Maraq Kelampan Jaran Megat,
Artinya : Tidak jelas Tujuan Pasti
23.  Peteng dendeng diwu-dawi,
Artinya : Tidak punya pengertian/toleransi
24.  Siq Dua Jari Telu,
Artinya : Suka melebih-lebihkan sesuatu
25.  Sintung Jari Peneguq Ate,
Artinya : Untuk Menjadi Pegangan
26.  Sipat pat,lamun Endeq tepantok endekna tame,
Artinya : Orang yang hanya mau bekerja bila diperintah
27.  Timbaq Aiq sumur siq Gayong Bedah,
Artinya : Melakukan pekerjaan yang sia-sia
28.  Ujan Angin Guntur Genter,
Artinya : Derita yang menimpa seseorang bertubi-tubi
29.  Ujat Besebo dalem Kerongkong,
Artinya : Musuh yang sulit kelihatan
30.  Wawar Rapet Baruq ngendukang,
Artinya : Karena sedikit kesalahan akhirnya tak berhasil

Ditulis dari berbagai sumber oleh
cak Mat. thx buat Rahmat atas sesenggak nya   written by Hariman Marsapana tags: budaya, sasak, seni

Kamis, 20 Oktober 2011

MAKALAH APA SAJA PELANGGARAN YANG TERJADI PADA PELAKSANAAN PANCASILA SILA KE-EMPAT DI INDONESIA INI

MAKALAH
APA SAJA PELANGGARAN YANG TERJADI PADA
PELAKSANAAN PANCASILA SILA KE-EMPAT DI
INDONESIA INI

DISUSUN OLEH:



STMIK-LPWN HAMZANWADI PANCOR

TAHUN AJARAN 2010/2011


KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan rahmatnya karena kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini, kami membahas permasalahan seputar pelaksanaan mengenai “sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Karim selaku dosen mata kuliah kewarganegaraan yang telah memberikan tugas dan arahan dalam penyelesaian makalah ini. Rasa terima kasih juga kami tujukan kepada temanteman kelompok yang telah bekarja sama dalam penyelesaian makalah ini.
Kami mohon maaf apabila ada kesalahan dalam isi makalah ini dan apabila ada kekurangan kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari saudara sekalian.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan dimana terdapat banyak sekali pulau yang tersebar diseluruh wilayah dari Sabang hingga Merauke, oleh sebab itulah Indonesia disebut sebagai Negara multikultural dikarenakan keanekaragaman kebudayaannya, dimana Indonesia memiliki banyak sekali suku, ras, serta budaya yang memiliki kekhasan masing-masing. Untungnya Indonesia memiliki semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang digunakan utuk pemersatukan Bangsa Indonesia. Selain pemersatu bangsa, dasar negara juga merupakan poin yang penting, oleh sebab itu dibuatlah Pancasila, yang
digunakan sebagai dasar negara serta ideologi bangsa kita. Pada dasarnya Pancasila bukan hanya digunakan sebagai dasar negara dan juga ideologi bangsa, tetapi juga digunakan sebagai tolak ukur bagi kita dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku. Namun dalam pelaksanaan dan pengaplikasian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari banyak masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila tersebut.
Pada umumnya pengaplikasian Pancasila sila ke-empat yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan”, memiliki maksud pemerintahan yang berdasar pada dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Namun pada kenyataan seringkali baik pemerintah dan warga negara tidak menjalankan sila tersebut seperti yang seharusnya.

B.    Tujuan dan penelitian
Kami melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang Pancasila, khususnya sila ke 4, baik itu pelaksanaannya, dan juga pelanggaran pelanggarannya. Dan manfaat dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang pernah terjadi sehingga dapat dijadikan pelajarasn serta diperbaiki dimasa mendatang.

C.    Metode Penelitian
Metode yang kami gunakan dalam memperoleh informasi adalah dengan menggunakan metode studi kepustakan.

BAB II
PERMASALAHAN


Berdasarkan sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyahwaratan dan Perwakilan, kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana penerapan Pancasila sila ke-empat yang dilakukan dan yang
    diterapkan oleh pemerintah Indonesia di Indonesia?
2. Siapakah yang harus ikut melaksanakan Pancasila sila ke-empat?
3. Mengapa Pancasila sila ke-empat, penting dan perlu diterapkan pada
Kehidupan sehari-hari?
4.    Apa yang harus dilakukan oleh warga negara untuk menunjang Pancasila sila empat?
5.    Apa saja pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pancasila sila keempat di Indonesia ini?
Berdasarkan dari rumusan masalah yang kami buat diatas, kami mengangat permasalah “Apa pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pancasila sila ke-empat di Indonesia ini?”


BAB III
LANDASAN TEORI


Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Secara khusus kita akan membahas sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi sebagai
berikut:
1.    Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia
        menganut demokrasi.
2.    Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.    Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.    Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.    Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.    Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.    Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.    Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.    Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.    Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.

BAB IV
PELAKSANAAN


A.    Pelaksanaan Sila Ke-Empat Dalam Masyarakat
Pada hakekatnya sila ke empat ini didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan  penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial. Berikut adalah pelaksanaan sila ke-empat dalam kehidupan masyarakat:
1.    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
5.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6.    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

B.    Pelanggaran Yang Terdapat Pada Sila Keempat
Sesungguhnya pelaksaanan Pancasial sila ke-empat belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan dengan sila ke-empat, seperti:
1.    Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalah hal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untu dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrasai kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
2.    Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang panipurna (2/3/2010), banyaknya anggota DPR yang tidak setuju dengan pernyataan dari anggota Fraksi Partai Golkar yang juga motor hak angket Century di DPR, Bambang Soesatyo. Ada juga yang seorang anggota DPR yang membanting botol minuman karena tidak setuju dengam keputusan Ketua DPR Marsuki Alie. Sehingga terjadi kericuhan serta baku hantam pada rapat tersebut.
3.    Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara. Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat perlu saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN



A.    Kesimpulan
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara dan juga pemerintah yang tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-empat. Seperti demonstrasi yang sesuai dengan aturan, tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, kecurangan dalam PEMILU dan masih banyak lagi. Dan banyaknya pelanggaran yang terjadi diakibatkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya.

B.    Saran
Sebaiknya setiap komponen masyarakat saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi. Selain itu juga diberikan arahan dan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang melanggar, agar masyarakat tersebut dapat lebih menaati dan menghormati dasar negara dan ideologi bangsa kita, Indonesia.