Blog Mantap

Blog Mantap
sunset

Rabu, 28 Desember 2011

hak dan kewajiban warga negara terhadap negara


HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A.  Hak Warga Negara Indonesia
1.        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.  Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PADA WARGA NEGARA

Hak dan kewajiban suatu negara kepada rakyatnya Berdasarkan UUD 1945. Menurut  Prof. Dr. Notonagoro mengatakan suatu definisi dasar mengenai hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Hak dan kewajiban adalah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang porsi yang terjadi pada negara ini bahwa setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi warga negara indonesia belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupanya.
Dalam mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara yang harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat atau ini tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini dan berbicara pada tempat pengaduan yang pantas. sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Namun sayangnya program yang mempunyai dana milyaran dolar dan triliunan rupiah ini belum dikelola dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak terdapatnya kejelasan
Masalah pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial ini sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Konstitusi kita sendiri telah mengakomodasi hak atas kesejahteraan sosial. Para pendiri bangsa ini telah tidak melupakan hak dasar ini, akankah kita -generasi sekarang- justru melupakannya?

A.      Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1.     Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
2.     Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3.     Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981).
4.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
5.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
6.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
7.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
8.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
9.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
10. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.      Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
  1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
  2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
  3. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  4. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  5. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  6. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia